Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Karena Faktor Kemiskinan dalam Perspektif Keadilan Pancasila

Authors

  • Yuhanes Kresna Adi Prasetiyo Universitas Safin Pati Author
  • Ni Nyoman Tri Partini Universitas Safin Pati Author

Keywords:

Keadilan, Kemiskinan, Pencurian, Pertanggungjawaban

Abstract

This study aims to analyze the criminal liability of theft offenders whose acts are driven by poverty within the framework of Pancasila justice. The background of this problem lies in the rigid and positivistic application of Article 362 of the Indonesian Criminal Code, which treats all theft offenders equally regardless of their socio-economic conditions, thereby disregarding substantive justice. The urgency of this writing arises from numerous cases in which economically marginalized defendants are sentenced disproportionately, raising tension between legal certainty and social justice. The novelty of this research lies in reframing criminal liability through the lens of Pancasila justice, particularly the second and fifth precepts, as a normative foundation for proportional sentencing. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, with data analyzed qualitatively. The results indicate that the application of Pancasila justice allows judges to consider mitigating socio-economic circumstances through judicial discretion, restorative justice mechanisms, and the principle of ultimum remedium, so that criminal liability remains accountable yet humane and proportionate.

 

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian yang perbuatannya didorong oleh faktor kemiskinan dalam kerangka keadilan Pancasila. Latar belakang masalah ini terletak pada penerapan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kaku dan positivistik, yang memperlakukan seluruh pelaku pencurian secara sama tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi, sehingga mengabaikan keadilan substantif. Urgensi penulisan ini muncul dari banyaknya kasus ketika terdakwa yang termarginalkan secara ekonomi dijatuhi pidana yang tidak proporsional, sehingga menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya membingkai ulang pertanggungjawaban pidana melalui perspektif keadilan Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, sebagai landasan normatif bagi pemidanaan yang proporsional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan Pancasila memungkinkan hakim mempertimbangkan keadaan sosial-ekonomi yang meringankan melalui diskresi yudisial, mekanisme keadilan restoratif, dan prinsip ultimum remedium, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap dapat dipertanggungjawabkan namun manusiawi dan proporsional.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.

Baskoro, Soma, Pendi Wijaya, Arif Nurul Huda, Christina Ratri N., dan Syukron Abdul Kadir. “Kemiskinan dan Tindak Pidana Pencurian: Pendekatan Sosiologi Hukum di Indonesia.” Judge : Jurnal Hukum 6, no. 9 (2026): 1850–63. https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2275.

Fiyantika, Fredella Tania Putri, Agus Budhi Santosa, dan Kiki Asmara. “Pengaruh Kemiskinan Terhadap Kriminalitas di Surabaya.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 19 (2024): 378–87. https://doi.org/10.5281/zenodo.14169980.

Hiariej, Eddy O S. “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.” Depok: Rajawali Pers, 2024.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Putusan Nomor 1600 K/Pid/2009 (2009).

Kurnia, Seza Aulia Gusti. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Amnesia Karena Trauma Berat Menurut Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Hukum Pidana.” Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 1 (2025): 902–14. https://doi.org/10.5281/zenodo.17975314.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Mulyadi, Azzhara Nikita Wahdah, Salma Elsa Anindya, Khairunnisa Syalsabila, Annisa, Aura Anisah, Rena Putri Nirwana, Joy Catherine Carina Tambunan, dan Halim Manullang. “Analisis Perbedaan Tindak Pidana Pencurian Pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru dan Lama.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 3 (2024): 95–103. https://doi.org/10.5281/zenodo.11541689.

Nisa’, Putri Balgis Khoirun, dan Irfa Ronaboyd. “Analisis Komparatif Economic Duress sebagai Alasan Penghapus Pidana Pencurian KUHP 2023 dan WvS Belanda.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025): 1–10. https://jhlg.rewangrencang.com/.

Prastyo, Indra. “Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Berdasarkan Kriminologi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 8 (2024): 529–45. https://doi.org/10.5281/zenodo.11108678.

Ruslan, Muhammad Ibnu Maulana, Auliah Andika Rukman, dan Muhammad Ikhwan Rahman. “Hubungan Antara Kemiskinan dan Kejahatan: Analisis Kriminologis dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana.” Jurnal Restorative 1, no. 1 (2025): 52–63. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/hukbis/article/view/17680.

Sembiring, Seftiana Br., Bonanda Japatani Siregar, Nelvitia Purba, dan Ismed Batubara. “Analisis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencurian Biasa Di Tinjau Dari Faktor Kemiskinan Di Desa Ajibaho Kecamatan Sibiru Biru.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 3 (2026): 1156–64. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6211.

Statistik, Badan Pusat. “Persentase Penduduk Miskin September 2025 Turun Menjadi 8,25 Persen.” Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2026. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2536/persentase-penduduk-miskin-september-2025-turun--menjadi-8-25-persen-.html.

Tambunan, Joy Catherine Carina, dan Irwan Triadi. “Konsep Keadilan Menurut Pancasila dan Relevansinya dalam Penegakan Hukum.” Media Hukum Indonesia 3, no. 4 (2025): 477–86. https://doi.org/10.5281/zenodo.17610323.

Taufiq, M, dan Khairina Tambunan. “Pengangguran dan Pengaruhnya terhadap Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Deli Serdang.” TRIANGLE: Journal of Management, Accounting, Economic, and Business 2, no. 4 (2021): 543–50. http://trianglesains.makarioz.org.

Wijayanthi, Fatimah Ratna. “Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 5, no. 1 (2021): 133–45. https://doi.org/10.56301/juris.v5i1.200.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Karena Faktor Kemiskinan dalam Perspektif Keadilan Pancasila. (2026). Journal Juris Sapientia (JJS), 1(1), 79-88. https://journals.triazpustaka.id/jjs/article/view/119