Harmonisasi Pertanggungjawaban Anggota Polri Pelaku Perkelahian
Keywords:
Anggota Polri, Kode Etik, KUHP Nasional, Perkelahian, Sanksi DisiplinAbstract
This study aims to analyse the construction of disciplinary, ethical, and criminal sanction enforcement against members of the Indonesian National Police (Polri) who commit fighting under the National Criminal Code and to formulate procedural harmonisation among those accountability mechanisms. Fighting committed by police officers constitutes not only a criminal offence but also conduct that undermines professional integrity and diminishes public confidence in the police institution. Such circumstances create legal complexity because a single act may simultaneously give rise to disciplinary, ethical, and criminal liability, creating the potential for overlapping enforcement if not properly harmonised. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through the analysis of legislation, legal doctrines, and relevant scholarly literature. The novelty of this study lies in developing a procedural harmonisation framework that integrates the application of Articles 466, 471, and 472 of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code with the disciplinary and ethical enforcement mechanisms of the Indonesian National Police within a unified accountability system. The findings demonstrate that the three accountability tracks have different legal bases, objectives, and forums, allowing them to operate concurrently without violating the principle of ne bis in idem. Procedural harmonisation is therefore essential to ensure legal certainty, strengthen police accountability, preserve institutional integrity, and enhance public trust.
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi penegakan sanksi disiplin, sanksi kode etik, dan sanksi pidana terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pelaku perkelahian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta merumuskan harmonisasi prosedural antarjalur pertanggungjawaban tersebut. Perkelahian yang dilakukan anggota Polri tidak hanya merupakan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga mencederai kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena satu perbuatan dapat melahirkan pertanggungjawaban disiplin, kode etik, dan pidana yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih apabila tidak diselaraskan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Kebaruan penelitian terletak pada perumusan konstruksi harmonisasi prosedural yang mengintegrasikan penerapan Pasal 466, Pasal 471, dan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mekanisme penegakan disiplin dan kode etik Polri dalam satu kerangka akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga jalur pertanggungjawaban memiliki dasar hukum, tujuan, dan forum yang berbeda sehingga dapat diterapkan secara paralel tanpa melanggar asas ne bis in idem. Harmonisasi prosedural menjadi prasyarat untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas anggota Polri, serta menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
References
Darmawan, Erik Fajar, Raden Fauzan Irsyad Zain, and Elza Qorina Pangestika. “Penegakan Hukum Terhadap Oknum Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 1 (2024): 428–39. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3054.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
Indonesia, Republik. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (2022). https://peraturan.bpk.go.id.
———. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (2003). https://peraturan.bpk.go.id/Details/52102/pp-no-2-tahun-2003.
———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (2002). https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002.
Jumadi, Muhammad Iqbal, Baso Madiong, and Zulkifli Makkawaru. “Efektivitas Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.” Indonesian Journal of Legality of Law 7, no. 2 (2025): 225–30. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6222.
Khairi, Thariq Ilhamdi, Susi Delmiati, and Yuspar. “Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Polri Pelaku Penganiayaan Terhadap Tahanan.” Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 4 (2025): 397–405. https://doi.org/10.60034/gnnyez85.
Kosasih, Rudy, Marlin Sembiring, and Halimah. “Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. 3 (2023): 17–28. https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.416.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Rachmad, Muhammad, Muh. Ali, and Lalu Parman. “Penyelesaian Pelanggaran Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Unizar Recht Journal 2, no. 4 (2023): 402–9. https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/131.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana. 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2020. https://books.google.com/books?id=harDzgEACAAJ.
Sanak, Sanny Yudha, Simplexius Asa, and Aksi Sinurat Resopojani. “Proses Pemeriksaan Anggota Polri Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polres Timor Tengah Selatan Menurut Kode Etik Kepolisian.” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 3 (2024): 73–93. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3254.
Setijono, Hans Prayoga, I Made Kantikha, Helvis, and Malemna Sura Anabertha Sembiring. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Menunggu Proses Pengadilan.” Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora 2, no. 3 (2025): 426–37. https://doi.org/10.63821/ash.v2i3.552.
Suharni, Made, Klaudius Gerardo Weren Huler, Bayu Febryano, and Diah Widya Rabawati. “Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 3, no. 1 (2024): 151–62.
Taufan, Taufan. “Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 151–63. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.94.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 § (1981). https://bphn.go.id/data/documents/vcv.pdf.
Wicaksono, Satria Hadi, Lutfian Ubaidillah, and Pemerintah Daerah. “Analisis Yuridis Jalur Khusus Pengendara Sepeda Listrik Berdasarkan Permenhub No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik Di Kabupaten Jember.” Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 1 (2025): 1–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4730.
Yahman, Yahman, Jonaedi Efendi, Karim Karim, and Shella Devita Anjani. “Disciplinary Actions Under the Police Code of Ethics for Officers Involved in Adultery: A Case Study of the Police Code of Ethics Commission Decision No. PUT/11/XI/HUK.12.10/2023.” IUS POSITUM: Journal of Law Theory and Law Enforcement 3, no. 4 (2024). https://doi.org/10.56943/jlte.v3i4.680.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Fajar Putra Pratama, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
