Problematika Nikah Siri Terhadap Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Keywords:
Hak Anak, Hak Perempuan, Pernikahan Siri, Pencatatan Pernikahan, Perlindungan HukumAbstract
This study aims to analyze the legal problems arising from unregistered (siri) marriages in relation to the protection of the rights of women and children under Indonesian positive law. The study is based on the persistence of siri marriages within society despite the legal requirement for marriage registration, resulting in legal uncertainty and the potential deprivation of civil rights for wives and children. This issue is increasingly important because the absence of marriage registration weakens legal protection concerning inheritance rights, maintenance, marital property, civil status, and population administration. This research employed a normative juridical method using statutory and conceptual approaches supported by library research through the analysis of primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in integrating the protection of women's and children's rights within a single legal framework that emphasizes marriage registration as an instrument of legal certainty rather than merely an administrative requirement. The findings reveal that siri marriage is considered valid according to religious law but lacks legal force under the national legal system due to the absence of official registration, resulting in limited legal protection for women and children. The study concludes that marriage registration constitutes an essential legal instrument to ensure legal certainty, protect civil rights, and guarantee the fulfillment of constitutional rights for women and children.
Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika nikah siri terhadap perlindungan hak perempuan dan anak dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya praktik nikah siri di masyarakat meskipun peraturan perundang-undangan mewajibkan pencatatan perkawinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan hak-hak keperdataan perempuan serta anak. Persoalan tersebut menjadi penting karena tidak dicatatkannya perkawinan berdampak pada lemahnya perlindungan hukum terhadap hak nafkah, hak waris, harta bersama, status hukum anak, identitas kependudukan, dan hak-hak keperdataan lainnya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian terletak pada analisis yang mengintegrasikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam satu konstruksi hukum dengan menempatkan pencatatan perkawinan sebagai instrumen kepastian hukum, bukan sekadar kewajiban administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri sah menurut hukum agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum nasional karena tidak memenuhi kewajiban pencatatan perkawinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan instrumen hukum yang menentukan efektivitas perlindungan hak perempuan dan anak, sekaligus menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak konstitusional anggota keluarga.
References
Al-Amruzi, Muhammad Fahmi. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 9, no. 2 (2020): 1–18. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79.
Arusutama, Redaksi. “2.834 Perkara Perceraian Di Demak, Istri Lebih Banyak Menggugat.” Arusutama. June 15, 2024. https://arusutama.com/2024/01/10/2-834-perkara-perceraian-di-demak-istri-lebih-banyak-menggugat/.
Asman. “Marginalisasi Perempuan Dalam Problematika Legalitas Nikah Siri Di Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 12, no. 2 (2024): 205–16. https://doi.org/10.30868/am.v12i02.7457.
Fathia, Rizky Amelia, and Dian Septiandani. “Dampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 606–17. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5681.
Gunawan, Citra Qur’ani, and Shofiatul Jannah. “Konsekuensi, Hukum, Dan Dampak Sosial Pernikahan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Pernikahan.” Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2024): 49–63. https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.111.
Hanapi, Agustin, and Manshur. “Perlindungan Anak Dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia.” Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora 12, no. 1 (2024): 11–22. https://doi.org/10.47574/kalam.v12i1.250.
Indonesia, Pemerintah Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 § (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.
Keliat, Venia Utami, and Annisa Mardius Chan. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Akibat Perkawinan Siri Pasca Bercerai.” Jurnal Darma Agung 33, no. 1 (2025): 19–24. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v33i1.5335.
Kharisudin, Kharisudin. “Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 26, no. 1 (2021): 48–56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791.
Kusmayadi, Rudy Catur Rohman, and Muhammad Madarik. “Akibat Hukum Dan Dampak Psikologis Perkawinan Siri Bagi Perempuan Dan Anak-Anaknya: Kajian Teoretis Menurut Undang-Undang Dan KHI.” Maqashid: Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (2020): 88–104. https://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/jurnal_pusaka/article/view/489.
Mafiah, Yeni, and Siti Zumrotun. “Pro Kontra Nikah Ulang Pasca Nikah Siri Dalam Pandangan Kepala KUA Di Kabupaten Temanggung.” An-Nawa: Jurnal Studi Islam 5, no. 1 (2023): 19–34. https://doi.org/10.37758/annawa.v4i1.612.
Marzuki, Peter Mahmud. Metodologi Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
———. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Nadriana, Lenny, and Elti Yunani. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri.” JAEAP (Journal of Administrative and Educational Public) 2, no. 1 (2023): 27–35. https://doi.org/10.24967/ jaeap.v2i01.2065.
Negara, Tunggul Ansari Setia. “Normative Legal Research in Indonesia: Its Origins and Approaches.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 4, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/10.26905/idjch.v4i1.24855.
Ningrum, Fitria Wahyu. “Nikah Siri Dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Dalam Itsbat Nikah.” TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah 2, no. 1 (2025): 60–72. https://doi.org/10.59841/tadhkirah.v2i1.85.
Paijar, Pijri. “Problematika Pasca Nikah Siri Dan Alternatif Penyelesaiannya.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3, no. 1 (2022): 67–80. https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17463.
Prajamufti, Yunizar. “Pertimbangan Hakim Dalam Pengabulan Isbat Nikah Siri Di Pengadilan Agama Kuala Kurun: Pendekatan Kontekstual Hukum.” Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (JISYAKU) 1, no. 1 (2022): 67–83. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i1.4095.
Rachmatulloh, Mochammad Agus, Adella Devi Febianti, Mufidatul Khoiriyah, Dian Nur Hidayati, Shinta Rohmatul Fitroh, Rahma Fitria Fatma Sari, Moh. Hamdan Mannan Mukafi, and Muhammad Arif Dwi Sahputra. “Faktor-Faktor Yang Mendorong Praktik Nikah Siri Dalam Konteks Sosial Modern.” SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2024): 65–76. https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.135.
Rifqi, Muhammad Jazil. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Nikah Siri.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 382–99. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.382-399.
S., Burhanuddin. Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri. Yogyakarta: Media Pressindo, 2012. https://dpk.kepriprov.go.id/opac/ebook/4a9856dc-6a28-4e02-a3cc-e6570854ad07.
Sari, Andang. “Perkawinan Siri Bagi Kedudukan Istri (Pernikahan Yang Tidak Dicatatkan) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan.” RES JUDICATA 3, no. 2 (2020): 94–106. https://doi.org/10.29406/rj.v3i2.2112.
Tahir, Bahtiar. Nikah Siri: Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera, 2016.
Tengah, Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa. “Jumlah Pernikahan Dan Perceraian Menurut Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah.” Semarang: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, June 15, 2024. https://jateng.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDk5IzI%3D/jumlah-pernikahan-dan-perceraian-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-tengah.html.
Utama, Daffa Alif, Endah Pujiastuti, and Dian Septiandani. “Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 819–31. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5922.
Utami, Dinda Ediningsih Dwi. “Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 2 (2022): 228–45.
Wahyudi, Andri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nikah Siri Dari Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS 6, no. 1 (2022): 80–87. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.419.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khusnaini Indah Wulandari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
