Harmonisasi Hukum Ngerorod dalam Sistem Hukum Indonesia
Keywords:
Harmonisasi, Hukum Adat, Kawin Lari, NgerorodAbstract
This article aims to analyze the legal position of ngerorod (elopement) within the framework of legal pluralism and to formulate a harmonization model among customary law, the Marriage Law, and the National Criminal Code. The study is based on the legal uncertainty arising from the intersection between the recognition of ngerorod as a legitimate customary marriage in Balinese customary law and its potential qualification as a criminal offence under the national legal system. The issue has become increasingly significant following the implementation of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code in January 2026, while an integrated legal framework reconciling the three legal subsystems remains unavailable. This research employed a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, supported by qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in positioning the principle of consent as the legal meeting point that harmonizes customary law, marriage law, and criminal law while maintaining the balance between cultural identity and the protection of human rights. The findings demonstrate that ngerorod constitutes a valid customary marriage based on the free consent of both parties and differs fundamentally from the criminal offence regulated under Article 454 of the National Criminal Code. Criminal liability arises only where consent is absent, obtained through deceit, violence, or threats, or where the act involves a child. The study concludes that consent, marriageable age, and child protection constitute the principal legal parameters for harmonizing the three legal subsystems.
Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum ngerorod (kawin lari) dalam kerangka pluralisme hukum serta merumuskan model harmonisasi antara hukum adat, Undang-Undang Perkawinan, dan KUHP Nasional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum akibat persinggungan antara pengakuan ngerorod sebagai perkawinan adat yang sah menurut hukum adat Bali dengan ketentuan pidana dalam sistem hukum nasional. Persoalan tersebut semakin mendesak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Januari 2026, sementara belum terdapat kajian yang mengintegrasikan ketiga subsistem hukum tersebut dalam satu kerangka analisis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian terletak pada penempatan prinsip persetujuan (consent) sebagai titik temu harmonisasi antara hukum adat, hukum perkawinan, dan hukum pidana tanpa mengesampingkan identitas budaya masyarakat adat Bali dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ngerorod merupakan perkawinan adat yang sah apabila didasarkan pada persetujuan bebas kedua calon mempelai sehingga berbeda secara yuridis dari tindak pidana melarikan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 KUHP Nasional. Pertanggungjawaban pidana hanya timbul apabila persetujuan tidak ada, diperoleh melalui tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman, maupun melibatkan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip persetujuan, batas usia perkawinan, dan perlindungan anak merupakan parameter utama dalam harmonisasi hukum adat, Undang-Undang Perkawinan, dan KUHP Nasional.
References
Ananda, Wayan Deva, and Zainudin Hasan. “Ngerorod dalam Tradisi Perkawinan Adat Bali: Nilai, Makna, dan Pelestariannya.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16, no. 1 (2025): 241–50. https://cibinstitute.id/index.php/causa/article/view/1040.
Asnawi, Muhammad Natsir. “Pluralisme Hukum Dan Harmonisasi Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 5, no. 1 (2023): 18–30.
Firmansyah, Sukirno, and Sri Sudaryatmi. “Kedudukan Anak dalam Perkawinan Adat Ngerorod (Kawin Lari) di Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–12. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17380.
Indonesia, Republik. Penjelasan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana § (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.
———. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022.
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun2014.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). https://peraturan.bpk.go.id/details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (2013). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013.
Mashdurohatun, Anis. “Perlindungan Hukum Dan Kemaslahatan Publik Dalam Pembangunan Hukum Nasional.” Jurnal Daulat Hukum 2, no. 4 (2019): ...-... https://doi.org/.
Nations, United. “Universal Declaration of Human Rights.” Paris: United Nations, 1948. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights.
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, and Bahmid Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Rahayu, Ni Putu Apriani. “Pelaksanaan Perkawinan Ngerorod Menurut Hukum Adat Bali (Studi di Kecamatan Cakranegara).” Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2019. https://eprints.unram.ac.id/14442/.
Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Cetakan III. Bandung: Alfabeta, 2013.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Cetakan XII. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Sudiana, I Gusti Ngurah. Perkawinan Adat Bali. Cetakan I. Denpasar: Pustaka Bali Post, 2018.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021). https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.
Wagiswari, I Gusti Ayu Suyaning, and Tience Debora Valentina. “Kajian Sistematis Tentang Perspektif Perempuan Bali Berkasta Terhadap Pernikahan Nyerod: Antara Tradisi Dan Modernisasi.” Jurnal Psikologi Ulayat 12, no. 1 (2025). https://doi.org/10.24854/jpu1079.
Wahyuningsih, Sri Endah. “Prinsip Keadilan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum 3, no. 1 (2020): 48–60. https://jurnal.unissula.ac.id/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Putu Yasmika Yasa, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
