Konstruksi Pertanggungjawaban Ganda Anggota Polri dalam Tindak Pidana Judi Online
Keywords:
Judi Online, Kode Etik Profesi, Pertanggungjawaban Pidana, Polri, KUHP NasionalAbstract
This study aims to analyze the construction of dual accountability of Indonesian National Police (Polri) officers involved in online gambling under the National Criminal Code and the Police Professional Code of Ethics. The increasing involvement of police officers in online gambling threatens institutional integrity and public trust, creating the need for harmonized ethical and criminal accountability. The novelty of this study lies in integrating ethical enforcement under Police Regulation Number 7 of 2022 with criminal liability under Articles 426 and 427 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches with a prescriptive legal analysis. The findings indicate that ethical and criminal accountability operate concurrently without violating the principle of ne bis in idem because they differ in legal basis, objectives, and adjudicative forums. Harmonization between criminal investigations, disciplinary proceedings, and hearings before the Police Ethics Commission is essential to ensure legal certainty, institutional integrity, and public confidence in law enforcement.
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban ganda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat judi online berdasarkan KUHP Nasional dan Kode Etik Profesi Polri. Keterlibatan anggota Polri dalam judi online tidak hanya memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga mencederai integritas institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga diperlukan harmonisasi pertanggungjawaban etik dan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terpadu mengenai penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik dan pertanggungjawaban pidana berjalan secara paralel tanpa melanggar asas ne bis in idem karena memiliki dasar hukum, tujuan, dan forum yang berbeda. Harmonisasi kedua mekanisme tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, integritas institusi Polri, dan kepercayaan masyarakat.
References
Anggara, Bayu. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Warga Negara Asing dalam Tindak Pidana Judi Online Berbasis Transnasional di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 10 (2026): 1891. https://doi.org/10.54209/judge.v6i10.2330.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Fahrul. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Proses Tindak Pidana Kasus Judi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 6 (2024): 298–308. https://doi.org/10.5281/zenodo.10642804.
Farhan, M. “Judi Online Menjangkiti 97.000 Anggota TNI/Polri, Budi Gunawan Sebut Ancaman Serius.” Suara Jatim Post, 2024. https://suarajatimpost.com/judi-online-menjangkiti-97000-anggota-tnipolri-budi-gunawan-sebut-ancaman-serius.
Hasibuan, Fuji Lestari, Melisa, dan Novel Anggraini. “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip ( Penelitian Di Polsek Baturaja Barat ).” Pro Justicia 2, no. 1 (2021): 76–88. https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.668.g529.
Hiariej, Eddy O S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Martinus, Tadeus, dan Adi Nur Rohman. “Dikotomi Tanggung Jawab Pidana Anggota Polri atas Tindakan Perjudian Online: Tinjauan Normatif terhadap Kedudukan sebagai Pelaku dan Korban.” Bhayangkara Law Review 2, no. 1 (2025): 44–55. https://doi.org/10.31599/y7f63r18.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet.” VII, Kencana Prenada (Jakarta, Media Group, 2011), 2011.
Murdianto, Sri Ismawati, dan Aktris Nuryanti. “Peran Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam Penegakan Kode Etik Demi Mewujudkan Profesionalisme Anggota Polri.” NESTOR: Tanjungpura Journal of Law 4, no. 1 (2025): 111–34. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor.
Nur, Rafi Dwi Fathurahman. “Transformasi KKEP Pasca Perpol No. 7 Tahun 2022 dan Optimalisasi Divisi Propam.” Equality: Journal of Law and Justice 2, no. 2 (2025): 216–38. https://doi.org/10.61580/equality.v2i2.390.
Putri, Desvilia, Muhammad Farid, Fristia Berdian Tamza, Deni Achmad, dan Refi Meidiantama. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemain Judi Online Melalui Situs Website.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3800.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Runtuwene, Lorenia Permata. “Penegakan Hukum Disiplin terhadap Anggota Brimob Polri yang Terlibat Judi Online (Studi Kasus di Satwanteror Pasukan Gegana Kelapa Dua Depok).” Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 3 (2026): 1–13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5578.
Sadjijono. Hukum Kepolisian: Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.
Taufan. “Pertanggungjawaban Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 7. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.94.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chalis Dwi Atmojo, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
