Reformulasi Hukum Siber dalam Penanggulangan Perdagangan Orang Daring terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Keadilan Progresif
Keywords:
Hukum Siber, Keadilan Progresif, Perdagangan Orang, DaringAbstract
This study aims to analyse the normative inadequacy of Law Number 21 of 2007 on the Eradication of the Crime of Human Trafficking and Law Number 1 of 2024 on Electronic Information and Transactions in addressing online human trafficking against women and children and to formulate a cyber-law reformulation based on progressive justice. The urgency of this research lies in the rapid shift of trafficking activities to digital platforms, while existing legal instruments remain fragmented and conventionally oriented. This normative juridical research employs statutory, conceptual, and comparative approaches to examine the disharmony between relevant regulations. The novelty of this study is the integration of Satjipto Rahardjo's progressive legal theory as the philosophical foundation for harmonising cyber law with a victim-centred approach. The findings indicate that the current legal framework has not adequately accommodated digital trafficking, particularly regarding electronic evidence, jurisdiction, and victim protection. Therefore, harmonising the National Penal Code, the Anti-Trafficking Law, and the Electronic Information and Transactions Law is essential to achieve substantive justice for women and children in cyberspace.
Penelitian ini bertujuan menganalisis ketidakcukupan normatif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menanggulangi perdagangan orang daring terhadap perempuan dan anak serta merumuskan reformulasi hukum siber berbasis keadilan progresif. Urgensi penelitian ini terletak pada semakin berkembangnya perdagangan orang melalui platform digital, sementara pengaturan hukum yang berlaku masih terfragmentasi dan berorientasi pada paradigma konvensional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menganalisis disharmoni antarrezim hukum. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi teori hukum progresif Satjipto Rahardjo sebagai landasan filosofis dalam membangun model harmonisasi hukum siber yang berpusat pada korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum mampu mengakomodasi perdagangan orang berbasis digital, khususnya terkait alat bukti elektronik, yurisdiksi, dan perlindungan korban. Oleh karena itu, harmonisasi KUHP Nasional, UU PTPPO, dan UU ITE diperlukan guna mewujudkan keadilan substantif bagi perempuan dan anak di ruang siber.
References
Astari, Ajeng Yuni. “Perdagangan Manusia di Balik Layar Aplikasi: Pelajaran Hukum dari Kasus MiChat.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025): 1–14. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1799.
Djafar, Wahyudi. “Kebebasan Berekspresi di Internet dan Perkembangan Revisi UU ITE.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 3 (2021).
Hartono, Bambang, dan Recca Ayu Hapsari. “Modus Operandi dan Strategi Pencegahan Kejahatan Perdagangan Seksual Anak Secara Daring.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 419–48. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.419-448.
Hidayat, Sanseto Eriando, Maroni, Rini Fathonah, Rinaldy Amrullah, dan Ahmad Syofyan. “Perlindungan Hukum bagi Korban Perdagangan Orang Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025): 1–13. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat di. “2024 Laporan Perdagangan Manusia.” Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, 2024. https://id.usembassy.gov/id/2024-laporan-perdagangan-manusia/.
Limadibrata, Ronaldo William, dan Ahmad Jamaluddin. “Menyoroti Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kasus Perdagangan Perempuan di Indonesia dengan Modus Rekrutmen Melalui Media Sosial.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025): 1–22. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2071.
Marilang. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif.” Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 315–31. https://doi.org/10.31078/jk1424.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Migration, International Organization for. “Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2024: Menciptakan Lingkungan Migrasi yang Aman untuk Melawan Perdagangan Orang.” IOM Indonesia, 2024. https://indonesia.iom.int/id/news/hari-dunia-anti-perdagangan-orang-2024.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” BPK, JDIH Database Peraturan, 2022.
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, dan Bahmid. Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahmawati, Apitta Fitria, dan Yuris Tri Naili. “Harmonisasi Pengaturan dan Implementasi UU KUHP dan UU ITE dalam Perlindungan Korban Perempuan pada Tindak Pidana Siber.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 3 (2026): 4055–66. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5981.
Soeiono, Immanuel Yulius S, Tiarsen Buaton, Anis Retnowati, dan Ahmad Jaeni. “Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik 5, no. 6 (2025): 4719–27. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Vitalia, Sitania Lidwina, dan Eko Suponyono. “Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Aspek Hukum Internasional dan Nasional.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2020): 38–54. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.38-54.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Blasius Taebenu, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
