Problematika Pernikahan di Bawah Umur dan Perlindungan Anak di Indonesia

Authors

  • Berliana Laili Ramadani Universitas Safin Pati Author
  • Ni Nyoman Tri Partini Universitas Safin Pati Author

Keywords:

Dispensasi, Perkawinan Anak, Perlindungan Anak

Abstract

This study aims to analyze child marriage problems in Indonesia within the framework of child protection following the enactment of Law Number 16 of 2019. Child marriage remains a persistent legal and social problem, marked by a surge in marriage dispensation petitions and a national prevalence that places Indonesia among the countries with the highest absolute number of cases. The urgency of this study lies in the normative tension between raising the minimum marriage age to nineteen years and the dispensation mechanism under Article 7 paragraph (2), which is frequently granted and thereby erodes the protective intent of the norm. The novelty of this article is its reading of the dispensation gap not merely as a procedural loophole but as a systemic dysfunction of legal protection when assessed against the standard of the best interests of the child enshrined in the Child Protection Law. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, drawing on primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results indicate that the legal-protection architecture remains fragmented, that the indeterminate parameters of compelling reasons enable the routine approval of petitions, and that harmonization among the Marriage Law, the Child Protection Law, and the Sexual Violence Crime Law is indispensable to making child protection effective rather than merely declarative.

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pernikahan di bawah umur di Indonesia dalam kerangka perlindungan anak pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang serius, ditandai dengan melonjaknya permohonan dispensasi kawin serta tingkat prevalensi nasional yang menempatkan Indonesia di antara negara dengan jumlah kasus tertinggi. Urgensi penelitian ini terletak pada ketegangan normatif antara penaikan batas usia minimal perkawinan menjadi sembilan belas tahun dan mekanisme dispensasi dalam Pasal 7 ayat (2) yang kerap dikabulkan sehingga menggerus maksud protektif norma tersebut. Kebaharuan artikel ini adalah pembacaan atas celah dispensasi bukan semata sebagai kekosongan prosedural, melainkan sebagai disfungsi sistemik perlindungan hukum apabila diukur dengan asas kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang menelaah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arsitektur perlindungan hukum masih terfragmentasi, parameter alasan mendesak yang tidak terukur memungkinkan dikabulkannya permohonan secara rutin, serta harmonisasi antara Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi prasyarat agar perlindungan anak efektif dan tidak sekadar deklaratif.

References

Akbari, Rifqi. “Marriage Dispensation and the Best Interests of the Child: A Judicial Analysis of Urgent Reasons in the Purwodadi Religious Court.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (2025): 2812–26. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1354.

Beta, Hilmawati Usman Tenri, and Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Terhadap Perkawinan Anak.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1090–1108. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6823.

Budianto, Yoesep. “Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak Di Indonesia.” June 30, 2024. https://www.kompas.id/artikel/en-tingginya-angka-perkawinan-usia-anak-di-indonesia.

Chaturathorn, Suthida, Setyaning Wida Nurul Anggaretno, Harith Badrul, Jaxon Woods, and Ariana Oliveira. “The Justice Dilemma in Minor Marriages: Dispensation vs. Prevention.” Unnes Law Journal 11, no. 2 (2025): 279–306. https://doi.org/10.15294/ulj.v11i2.3920.

Fadhli, Ashabul, and Arifki Budia Warman. “‘Alasan Khawatir’ Pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (2021): 146–58. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14203.

Fajriyah, Iklilah Muzayyanah Dini, Siti Marhamah, and Septiani Anggriani. “The Pitfall of Child Marriage Dispensation: A Study of Court Judgments in East Java (Dispensasi Perkawinan Anak yang Menjerumuskan: Studi Putusan Hakim di Jawa Timur).” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 2, no. 2 (2023): 1–27. https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.5.

Heryanti, Rini. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 120–43. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190.

Indonesia.go.id. “Angka Perkawinan Anak Dan Dewasa Di Indonesia: Perubahan Sosial Dan Kesadaran Kolektif.” Pemerintah Republik Indonesia, June 15, 2025. https://indonesia.go.id/kategori/feature/9735.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Details/37575/uu-no-17-tahun-2016.

Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik. “Menteri PPPA: Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN.” Siaran Pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, June 30, 2024. https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppaangka-perkawinan-anak-turun-menjadi-692-persen-lampaui-target-rpjmn.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, 2019 Berita Negara Republik Indonesia § (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/206071/perma-no-5-tahun-2019.

Indonesia, Republik. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (2019). https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

———. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (2019). https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun2014.

Indonesia, V O A. “Konsekuensi Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda.” VOA Indonesia, 2024. https://www.voaindonesia.com/a/7711517.html.

Makruf, S. “Pelaksanaan Peraturan Pemberian Izin Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam Serta Implikasinya Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia.” JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2025. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, and Annida Aqiila Putri. “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017).” Lex Scientia Law Review 3, no. 1 (2019): 40–54. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i1.30727.

Setiawan, Budi. “Analisis Perkawinan Anak Di Bawah Umur.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 2 (2024): 1915–24.

Sukadi, Imam, Charles Gustaf Rudolf Banoet, and Zakia Amilia. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah.” Egalita: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender 19, no. 2 (2024): 97–114. https://doi.org/10.18860/egalita.v19i2.29726.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Problematika Pernikahan di Bawah Umur dan Perlindungan Anak di Indonesia. (2026). Journal Juris Sapientia (JJS), 1(1), 1-11. https://journals.triazpustaka.id/jjs/article/view/112