Perlindungan Hukum Pidana terhadap Kekerasan dalam Hubungan Asmara di Indonesia

Authors

  • Dwi Adi Ambara Universitas Safin Pati Author
  • Ni Nyoman Tri Partini Universitas Safin Pati Author

Keywords:

Intimate Partner Violence, Kekerasan Terhadap Perempuan , KUHP Nasional, Perlindungan Hukum

Abstract

This study aims to analyze criminal law protection against violence in romantic relationships in Indonesia. The increasing number of intimate partner violence cases, particularly against women, demonstrates the need for comprehensive legal protection. The urgency of this study lies in the absence of explicit criminal law provisions governing violence in dating relationships despite the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian National Criminal Code. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through qualitative library research. The novelty of this study lies in its analysis of the harmonization between the Indonesian National Criminal Code, Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, and Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence in strengthening victim-oriented legal protection. The findings indicate that existing criminal law provisions remain fragmented and have not specifically accommodated victims of violence in dating relationships. Therefore, harmonization of criminal law policies is required to provide legal certainty, justice, and effective protection for victims.

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pidana terhadap kekerasan dalam hubungan asmara di Indonesia. Meningkatnya kasus intimate partner violence, khususnya terhadap perempuan, menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih komprehensif. Urgensi penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengatur kekerasan dalam hubungan pacaran meskipun telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis harmonisasi antara KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam memperkuat perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana masih bersifat parsial sehingga belum memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan dalam hubungan pacaran. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan hukum pidana untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang efektif bagi korban.

References

Aryani, Nabilla Putri, Ahmad Solehudin, Andra Triyudiana, Windy Rahmawati, dan Fasya Zahra Luthfiyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Toxic Relationship Dikalangan Remaja.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, no. 2 (2023): 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.

Fahrul. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Proses Tindak Pidana Kasus Judi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 6 (2024): 298–308. https://doi.org/10.5281/zenodo.10642804.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Kautsar, Izzy Al, dan Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrence M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital.” Jurnal Sapientia et Virtus 7, no. 2 (2022): 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.794.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. 13 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Naufal, Ahmad Maulidin, dan Alaika Nasrul Jabbar. “Tinjauan Kekerasan dalam Berpacaran (Dating Violence) dalam Pandangan Viktimologi (Studi Putusan Nomor 152/Pid.B/2023/PN LMG).” Jurnal Media Akademik (JMA) 2, no. 11 (2024). https://doi.org/10.62281/v2i11.990.

Organization, World Health. “Violence Against Women Prevalence Estimates, 2018: Global, Regional and National Prevalence Estimates for Intimate Partner Violence Against Women and Global and Regional Prevalence Estimates for Non-Partner Sexual Violence Against Women.” Geneva: World Health Organization, 2021. https://www.who.int/publications/i/item/9789240022256.

Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap. “Siaran Pers Komnas Perempuan: Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025.” Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2026. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025.

Prameswari, R R Sita. “Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.” Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH) 6, no. 2 (2026): 546–53. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32706.

Purwaningsih, Destia, Veny Nisratul Husna, Muhammad Ramadhan, Syahrul Mubarak, Anisa, Muhammad Audya Bintang, dan Muhammad Luthfi Setiarno Putera. “Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Perempuan dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan.” Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik 1, no. 4 (2024): 165–75. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.366.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Rahmaniah, Andini, dan Fitrania Maghfiroh. “Studi tentang Perempuan yang Mengalami Toxic Relationship Tipe Posesif.” Jurnal Psikologi dan Konseling West Science 3, no. 3 (2025): 420–27. https://doi.org/10.58812/jpkws.v3i03.2516.

Ramadhatsani, Sahira, Nurliana Cipta Apsari, dan Budi Muhammad Taftazani. “Memahami Kekerasan dalam Pacaran Secara Resiprokal: Studi Kasus tentang Dinamika Hubungan yang Melibatkan Kekerasan Gegar Beralasan.” Themis: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 69–81. https://jurnalilmuhukum.com.

Siswan, Heri, Budi Sastra Panjaitan, dan Arifuddin Muda Harahap. “Pembaruan Aturan Pemidanaan terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga pada KUHP Baru (Studi Perspektif Hukum Islam).” JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 3 (2025): 726–42. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5995.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2020.

Widyastuti, Ni Luh Wiweka, Ni Komang Arini Styawati, dan Ketut Adi Wirawan. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Toxic Relationship di Kalangan Remaja.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 166–71. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4413.166-171.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Perlindungan Hukum Pidana terhadap Kekerasan dalam Hubungan Asmara di Indonesia. (2026). Journal Juris Sapientia (JJS), 1(1), 34-45. https://journals.triazpustaka.id/jjs/article/view/115