Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Barang Tidak Sesuai Deskripsi pada Transaksi Shopee
Keywords:
Keadilan, Marketplace, Perlindungan Konsumen, Perlindungan HukumAbstract
This study aims to analyze consumer legal protection against products that do not match their descriptions in Shopee transactions, as well as the responsibilities of business actors, the marketplace, and dispute resolution mechanisms. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches by examining legislation, legal doctrines, and relevant literature. The novelty of this study lies in integrating consumer legal protection, marketplace responsibility, and dispute resolution into a single analytical framework. The findings show that consumer protection has been regulated under the Consumer Protection Law and electronic transaction regulations; however, its implementation remains ineffective due to weak supervision of business actors, limited marketplace accountability, and ineffective dispute resolution mechanisms. Therefore, strengthening seller verification, improving marketplace accountability, and enhancing dispute resolution mechanisms are necessary to ensure legal certainty and justice for consumers.
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan deskripsi pada transaksi Shopee serta tanggung jawab pelaku usaha, marketplace, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Kebaruan penelitian terletak pada pengintegrasian perlindungan hukum konsumen, tanggung jawab marketplace, dan penyelesaian sengketa dalam satu kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan transaksi elektronik, namun implementasinya belum optimal akibat lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, terbatasnya akuntabilitas marketplace, dan belum efektifnya penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan verifikasi penjual, peningkatan tanggung jawab marketplace, dan penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.
References
Alfira, Muhammad Rasyiid. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Kegiatan Transaksi Online di Situs Belanja Shopee.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 234–48. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.598.
Ardiansyah, Doni Rian, dan Yunita Reykasari. “Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang Yang di Terima Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee ( Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ).” SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024): 410–17. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1998.
Ardiansyah, Muhamad Fikrie, Asep Syarifuddin Hidayat, dan Hidayatulloh. “Perlindungan Konsumen E-commerce Shopee Indonesia Atas Kebenaran Informasi Barang Yang Diperjanjikan Menurut Perspektif Hukum Positif.” Journal of Legal Research 3, no. 2 (2020). https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.16065.
Barbado, Rodrigo, Oscar Araque, dan Carlos A Iglesias. “A Framework for Fake Review Detection in Online Consumer Electronics Retailers.” Information Processing & Management 56, no. 4 (2019): 1234–44. https://doi.org/10.1016/j.ipm.2019.03.002.
Bernandus, Porizky, Handara Sagala, Janus Sidabalok, dan Kosman Samosir. “Perlindungan Hukum kepada Konsumen akibat Penyerahan Barang yang Tidak Sesuai dengan Spesifikasi pada Perdagangan Elektronik.” Jurnal Hukum Justice 2, no. 1 (2024): 38–47. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/4109.
Dewi, Ni Komang Sri Novia, Ni Made Jaya Senastri, dan Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Konsumen terhadap Barang Pesanan yang Tidak Sesuai dalam Transaksi Online Melalui Shopee.” Berajah Journal 5, no. 12 (2026): 1045–52. https://doi.org/10.47353/bj.v5i12.369.
Djohan, Pertamaputra, Sri Astutik, Fitri Ayuningtiyas, dan Muhammad Yustino Aribawa. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Online atas Barang Tidak Sesuai pada Platform Marketplace Shopee.” Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2025): 230–51. https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.10948.
Fahilly, Anjas, Siti Nurhayati, dan Fitri Rafianti. “Tanggung Jawab Hukum Penjual dalam Transaksi Jual Beli Online Shopee Pre-order yang Mengalami Keterlambatan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (2025): 6892–6904. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19643.
Fathni, Indriya, Moh Ahsanuddin Jauhari, Dewi Sulastri, Nandang Najmudi, Neng Yani Nurhayani, dan Saskia Fazrin Khoirunnisa. “Perlindungan Hukum Bagi Penjual Marketplace Akibat Kerugian Layanan COD.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023): 436–48. https://doi.org/10.24269/ls.v7i2.7341.
Hadis, Trisno R. “Perlindungan Konsumen Atas Transaksi Jual Beli Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Deskripsi Pada Marketpalce Shopee.” Jurnal Media Hukum 13, no. 13 (2025): 16–26. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.848.
Khairunnisah. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen pada Aplikasi Shopee Dalam Melakukan Transaksi Elektoronik.” SUA JOURNAL OF LAW 3, no. 1 (2023): 19–24. https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/437.
Lestari, Karlina, dan Hanung Widjangkoro. “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Tidak Sesuai Deskripsi di Marketplace.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 3 (2026): 6649–58. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7016.
Maulana, Rizky, dan Teuku Syahrul Ansari. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Online.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 16 (2024): 727–36. https://doi.org/10.5281/zenodo.13765675.
Molle, Ari Apriatman, Teng Berlianty, Agustina Balik, dan Hukum Universitas Pattimura. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Produk.” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 1 (2023): 1–15. https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.9969.
Naftali, Kearen Elvira, dan Gunardi Lie. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce akibat Wanprestasi Pelaku Usaha: Studi pada Platform Shopee dan Tokopedia.” Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry 1, no. 4 (2026): 208–17. https://doi.org/10.65310/n6g57g32.
Rahmadani, Nanda, dan Lukmanul Hakim. “Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E-commerce Shopee Dalam Sistem Cash on Delivery ( Studi Kasus di Reach Official ).” Journal of Citizen Research and Development 3, no. 1 (2026): 1–9. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.7945.
Taufiqurokhman, Rineke Sara, Wahyu Hanggoro Suseno, dan Ricky Muhamad Zakaria. “Cross-border Consumer Disputes in the Digital Marketplace: Rethinking Jurisdiction and Law in Global E-commerce Governance.” Journal of Law Review 3, no. 4 (2025): 210–18. https://doi.org/10.61978/legalis.v3i4.1122.
Tresnawati, Selen, Syaharani Meylian, dan Nabila Izni Anandhira. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Platform Shopee Indonesia.” LETTERLIJK 2, no. 1 (2025): 30–37. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v2i1.995.
Tsary, Syifa Rana, dan Rian Saputra. “Perlindungan Hukum Konsumen atas Ajuan Komplain terhadap Kesalahan Pengiriman Barang oleh Pelaku Usaha pada Aplikasi Shopee.” Indonesian Journal of Law and Justice, 3, no. 2 (2025): 1–13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.4932.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kelvin Adi Wijaya Widyaningsih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
