Pendampingan Legalitas Usaha untuk Mendukung Perkembangan UMKM Coto Makassar Daeng Alwy di Semarang

Authors

  • Suryandaru Ananta Putra Ndaru Universitas Safin Pati Author

Keywords:

Hukum, Legalitas, Pelaku Usaha

Abstract

This study aims to analyze the implementation of business legality assistance in supporting the development of Coto Makassar Daeng Alwy MSMEs in Semarang. Business legality is an important instrument for ensuring legal certainty, business protection, and broader access to financing, government empowerment programs, and market development. This framework is supported by Law Number 20 of 2008 on MSMEs, Law Number 6 of 2023 on Job Creation, Government Regulation Number 5 of 2021, and Government Regulation Number 7 of 2021. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and doctrinal approaches through library research. The novelty of this study lies in a business legality assistance model that integrates legal education with technical assistance for obtaining the Business Identification Number (NIB), halal certification, and the use of the Online Single Submission (OSS) system. The findings show that this assistance improves MSME actors' understanding of business legality, accelerates the licensing process, and expands access to legal protection, financing, and government empowerment programs, thereby strengthening business competitiveness in a sustainable manner.

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pendampingan legalitas usaha dalam mendukung perkembangan UMKM Coto Makassar Daeng Alwy di Kota Semarang. Legalitas usaha menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan usaha, serta memperluas akses terhadap pembiayaan, program pemberdayaan pemerintah, dan pengembangan pasar. Pengaturan tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal melalui studi kepustakaan. Kebaruan penelitian terletak pada model pendampingan yang mengintegrasikan edukasi hukum dengan asistensi teknis pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan tersebut meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha, mempercepat proses perizinan, serta memperluas akses terhadap perlindungan hukum, pembiayaan, dan program pemberdayaan sehingga memperkuat daya saing usaha secara berkelanjutan.

References

Anggraeni, Rahmanisa. “Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.” Eksaminasi : Jurnal Hukum 1, no. 2 (2022): 77–83. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v1i2.1243.

Arrizal, Brian Hafiz, Resa Piska Ramadhan, dan Akhmad Fahrurrizkianur. “Analisis Pentingnya Legalistas Usaha (Daftar Izin Usaha) Bagi Perusahaan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024): 298–308. https://doi.org/10.5281/zenodo.14189497.

Fahrizi, Sulthan, Rizky Aditya, Ricky Arianto Wibowo, dan Sawtri Yuli Hartati. “Kerangka Regulasi Industri Halal Di Indonesia: Analisis UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021 Terhadap Jaminan Produk Halal.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 2 (04), no. 04 (2026): 1510. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1471.

Farid, Muhammad, Hariany Idris, dan Fajriani Azis. “Analisis Perhitungan Harga Pokok Penjualan Pada Usaha Coto Sederhana dan Hidangan Aroma Coto Tetta di Makassar.” RIGGS 5, no. 1 (2026): 13818–32. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8020.

Harahap, Lokot Muda, Jenni Situngkir, dan Ratri Aulia Wijaya. “Peran Peran UMKM dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.” PESTEL : Management and Marketing Journal 1, no. 1 (2025): 16–21. https://ejournal.cendekiainsight.com/index.php/PESTEL.

Haryani, Deffi. “Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah terhadap Pengembangan Usaha Anyaman Rumbai di Desa Sidang Mas Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.” JIADS 17, no. 2 (2024): 306–12. https://doi.org/10.62128/jiads.v17i2.47.

Hutagalung, Carolyn Stephanie Immanuella Br, dan Nadia Asyera Parhusip. “Esensial Legalitas Usaha Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 12 (2024): 98–106. https://doi.org/10.5281/zenodo.12511440.

Kusmanto, Heri, dan Warjio Warjio. “Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 11, no. 2 (2019): 324. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583.

Makbul, Mohammad, dan Mahsun Ismail. “Legalitas Usaha sebagai Penggerak Budaya Hukum Pelaku UMKM di Era Digital : Antara Kepatuhan dan Resistensi.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2025): 1–14. https://doi.org/10.30595/jhes.v8i1.28071.

Naim, Abdul, Firdaus W Suhaeb, Idham Iwansyah Idrus, dan Universitas Negeri Makassar. “Perlindungan Hukum terhadap Kuliner Khas Coto Makassar sebagai Warisan Budaya Tak Benda.” Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner 9, no. 5 (2025): 160–67. https://sejurnal.com/pub/index.php/jikm/article/view/6280.

Ni Nyoman Nia, Oktaviani, dan Yasa Putu Gede Arya Sumerta. “Urgensi Legalitas Usaha bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022): 504–11. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.50664.

Rizky, Muhamad, Jamilatus Sya’diah, Azmy Nur Azizah, Stefani Amalia, dan Ahmad Ihsanudin. “Pentingnya Pemahaman Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Masyarakat alam Rangka Pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Desa Kurungdahu.” Abdimas Galuh 6, no. 2 (2024): 2325. https://doi.org/10.25157/ag.v6i2.16046.

Utami, Maya Putri. “Penggunaan Material pada Kemasan Olahan Makanan Produk UMKM di Semarang.” Jurnal Desain Komunikasi Visual dan Media Baru 3, no. 1 (2020): 22–27. https://doi.org/10.24167/tr.v3i1.2964.

Wibisono, Claressia Sirikiet, Rani Melati Oktadifa, dan Kusuma Wardhani Mas’udah. “Peningkatan Pengetahuan Pelaku UMKM Mengenai Urgensi NIB di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.” Jurnal Dedikasi Hukum 2, no. 2 (2022): 211–20. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i2.21792.

Yitawati, Krista, Meirza Aulia, dan Angga Pramodya. “Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.” Rechtens 13, no. 1 (2024): 306–12. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2671.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Pendampingan Legalitas Usaha untuk Mendukung Perkembangan UMKM Coto Makassar Daeng Alwy di Semarang. (2026). Journal Ius Commercium (JIC), 1(1), 20-32. https://journals.triazpustaka.id/jic/article/view/47