Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik terhadap Praktik Penipuan Digital di Indonesia
Keywords:
E-Commerce, Konsumen, Penipuan Digital, Perlindungan, Tanggung JawabAbstract
This study aims to analyse the adequacy of Indonesia’s consumer protection framework in addressing digital fraud in electronic commerce and to formulate a more preventive protection model. The rapid growth of e-commerce, accompanied by digital payments and artificial intelligence, has increased digital fraud, including phishing, fictitious sellers, identity manipulation, and deepfake scams, creating greater risks for consumers. The urgency of this study lies in evaluating whether existing regulations adequately respond to these emerging threats. The novelty of this research is the integration of consumer protection, electronic transactions, personal data protection, and electronic commerce regulations into a comprehensive framework for preventive consumer protection. This normative juridical research employs statutory, conceptual, and comparative approaches. The results indicate that the current legal framework remains fragmented and reactive, while platform liability and consumer redress mechanisms are insufficiently regulated. Strengthening platform due diligence, personal data protection, integrated online dispute resolution, and coordinated law enforcement is therefore essential to improve consumer protection against digital fraud.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kecukupan kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia dalam menghadapi penipuan digital pada perdagangan elektronik serta merumuskan model perlindungan yang lebih preventif. Pesatnya perkembangan perdagangan elektronik yang didukung pembayaran digital dan kecerdasan buatan telah meningkatkan berbagai bentuk penipuan, seperti phishing, penjual fiktif, manipulasi identitas, dan deepfake, sehingga menimbulkan risiko yang semakin besar bagi konsumen. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya evaluasi terhadap kecukupan regulasi dalam merespons perkembangan modus penipuan digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terpadu antara UUPK, UU ITE, UU PDP, dan PP PMSE dalam membangun model perlindungan konsumen yang preventif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang berlaku masih terfragmentasi dan bersifat reaktif, sementara pengaturan tanggung jawab platform serta mekanisme pemulihan hak konsumen belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewajiban due diligence platform, perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa daring yang terintegrasi, dan harmonisasi penegakan hukum.
References
Ahadiyah, Farhatun Nisaul. “Perkembangan Teknologi Infomasi Terhadap Peningkatan Bisnis Online.” INTERDISIPLIN: Journal of Qualitative and Quantitative Research 1, no. 1 (2024): 41–49. https://doi.org/10.61166/interdisiplin.v1i1.5.
Bintarawati, Fenny, dan Daud Rismana. “Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pengguna E-Commerce di Era Ekonomi Digital.” Risalah Hukum 20, no. 2 (2024): 102–12. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1570.
Cherieshta, Jocelyn, Audrey Bilbina Putri, dan Rasji. “Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum; Dari Dimensi Individu ke Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 8 (2024): 570–74. https://doi.org/10.5281/zenodo.11108929.
Hakim, Dani Amran, dan Rina Anggraini. “Lisensi Kreativitas Bersama (Creative Commons License) dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Istinbath: Jurnal Hukum 18, no. 2 (2021): 216–35. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i2.3900.
Hukmana, Siti Yona. “Kasus Penipuan Deepfake AI, Polri Buru Pelaku Pemalsuan Wajah Presiden Prabowo.” Media Indonesia, 2025. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/737308/kasus-penipuan-deepfake-ai-polri-buru-pelaku-pemalsuan-wajah-presiden-prabowo.
Izazi, Firyaal Shabrina, Priya Sajena, Ratnarisa Sashi Kirana, dan Kristin Marsaulina. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.” Jurnal Leuser 1, no. 2 (2024): 8–14. https://doi.org/10.61132/leuser.v1i2.73.
Lature, Karolus E. “Akses Konsumen terhadap Keadilan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Pemuliaan Hukum 3, no. 2 (2020): 1–12. https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1443.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Patricia, Laura Sally, dan Ariawan. “Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dan Dampaknya pada Praktik Bisnis di Indonesia.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 4 (2024): 1–11. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Prastyanti, Arum, Rina, dan Khoirul Mustofa. “Urgensi Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam E-Commerce.” Jurnal Bedah Hukum 8, no. 2 (2024): 167–76. https://doi.org/10.36596/jbh.v8i2.1413.
Safarudin, Rizal, Zulfamanna, Martin Kustati, dan Nana Sepriyanti. “Penelitian Kualitatif.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 9680–94. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
Sommaliagustina, Desi, Helfira Citra, dan Sry Wahyuni. “Perlindungan Konsumen E-Commerce Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).” Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya 1, no. 1 (2022): 149–65. https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i1.418.
Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, dan Yuli Prasetyo Adhi. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global.” Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (2023): 119–28. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.8042.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere 3, no. 3 (2024): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Wulandari, Yudha Sri, dan Rismansyah. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia: Tantangan dalam Implementasi.” Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS 9, no. 2 (2025): 527–35. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Wisnu Anom Trinugroho, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
