Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan Pabrik Pengguna Narkotika dalam Perspektif Hukum Progresif

Authors

  • Marcianus Christian Adhitya Warman Universitas Safin Pati Author
  • Ni Nyoman Tri Partini Universitas Safin Pati Author

Keywords:

Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Progresif, Narkotika, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

This article aims to analyze the legal framework governing the termination of employment of factory workers who use narcotics, examine the implications of workers' rehabilitation rights, and analyze the application of progressive law in resolving employment termination disputes. This issue arises because changes in labor regulations following the enactment of Law Number 6 of 2023 and Government Regulation Number 35 of 2021 have left uncertainty regarding the legal basis for termination, while Law Number 35 of 2009 on Narcotics guarantees rehabilitation rights for narcotics users. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches by examining legislation, court decisions, and legal doctrines. The novelty of this study lies in integrating Satjipto Rahardjo's progressive legal theory with labor law to develop a fairer framework for employment termination. The findings indicate that termination of employment for workers who use narcotics should constitute a measure of last resort through due process, supported by adequate legal evidence, and accompanied by consideration of workers' rehabilitation rights in order to achieve a balance between legal certainty, justice, and the protection of human dignity.

 

Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan pabrik pengguna narkotika, mengkaji implikasi hak rehabilitasi pekerja, serta menganalisis penerapan hukum progresif dalam penyelesaian PHK. Permasalahan ini muncul karena perubahan pengaturan ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 masih menyisakan ketidakjelasan mengenai dasar PHK, sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjamin hak rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Kebaruan penelitian terletak pada pengintegrasian teori hukum progresif Satjipto Rahardjo dengan hukum ketenagakerjaan dalam membangun kerangka penyelesaian PHK yang lebih berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK terhadap pekerja pengguna narkotika seharusnya menjadi upaya terakhir melalui due process, didukung pembuktian yang memadai, serta mempertimbangkan hak rehabilitasi pekerja guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat manusia.

References

References

Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Azisa, Nur, Hijrah Adhyanti Mirzana, Syarif Saddam Rivanie, M. Aris Munandar, dan Rafika Nurul Hamdani Ramli. “Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 9018–9025. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1840.

Badan Narkotika Nasional. Indonesia Drugs Report 2023. Jakarta: Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, 2023.

Davin, Andreas Aprilian, dan Rasji. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Yang Tidak Mendapatkan Upah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 4 (2024): 968–986. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2159.

Harjanto, Devy Yulyana, dan Ariawan Gunadi. “Kepastian Hukum Bagi Pekerja PKWT Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Berakhirnya Masa Kontrak.” Riwayat: Educational Journal of History and Humanities 8, no. 4 (2025): 1–12. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50264.

Hasan, Fuad, dan Saiful Abadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2025): 64–76. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.11128.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Jahari, Akis, dan Rachmatin Artita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Case Law: Journal of Law 4, no. 2 (2023): 79–100. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/article/view/3264.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 012/PUU-I/2003, Tanggal 28 Oktober 2004.

Marilang. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif.” Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 315–331. https://doi.org/10.31078/jk1424.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

Romli, dan Ibrahim Fikma Edrisy. “Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkoba Di Indonesia.” Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 9 (2025): 6877–6886. https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9718.

Rusmelyanti, Fenty U. Puluhulawa, dan Apripari R. Y. Mantali. “Penerapan Pasal 112 Dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Pekerja.” Journal of Innovative and Creativity 6, no. 1 (2026): 12539–12545. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.9151.

Salsabila, Salma, Holyness N. Singadimedja, dan Pupung Faisal. “Tinjauan Yuridis Praktik Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Pelanggaran Bersifat Mendesak Dikaitkan Dengan UU Cipta Kerja Dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.” Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 10848–10862. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11505.

Saputra, Niko, Haryadi, dan Tri Imam Munandar. “Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 1 (2022): 51–61. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17705.

Sutarto. “Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 115–135. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.18.

Wibowo, Rudi Febrianto, dan Ratna Herawati. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120.

Yulianto, Tri. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja/Buruh Yang Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri.” Law Reform 6, no. 2 (2011): 82–99. https://doi.org/10.14710/lr.v6i2.12475.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan Pabrik Pengguna Narkotika dalam Perspektif Hukum Progresif. (2026). Journal Ius Commercium (JIC), 1(1), 98-113. https://journals.triazpustaka.id/jic/article/view/124