Penegakan Hukum terhadap Modus Penipuan Berbasis Digital sebagai Bentuk Kejahatan Siber di Indonesia
Keywords:
Kejahatan Siber, Penegakan Hukum, Penipuan DigitalAbstract
This study aims to analyze the legal framework for law enforcement against digital fraud schemes as a form of cybercrime in Indonesia from the perspective of substantive criminal law and criminal procedural law. The rapid development of information technology has transformed conventional fraud into cyber-enabled offences conducted through electronic systems, including phishing, social engineering, fake online stores, fraudulent investment schemes, and digital identity misuse. These developments have generated significant legal issues, including regulatory overlap between the Indonesian Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law, challenges in electronic evidence, and the limited effectiveness of criminal procedural law in addressing technology-based offences. These conditions underline the necessity of developing a comprehensive law enforcement framework capable of ensuring legal certainty in combating digital fraud. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through qualitative analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. The novelty of this study lies in developing an integrated law enforcement framework that combines the Electronic Information and Transactions Law as lex specialis, the Indonesian Criminal Code as lex generalis, and the Criminal Procedure Code as the procedural basis for electronic evidence in digital fraud cases. The findings demonstrate that effective law enforcement depends upon harmonized criminal legislation, consistent application of the lex specialis derogat legi generali principle, strengthened digital forensic evidence, and enhanced inter-agency as well as cross-border cooperation to ensure legal certainty, justice, and legal utility in addressing cybercrime.
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi penegakan hukum terhadap modus penipuan berbasis digital sebagai bentuk kejahatan siber di Indonesia dalam perspektif hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah karakteristik penipuan konvensional menjadi kejahatan siber yang memanfaatkan sistem elektronik melalui berbagai modus, seperti phishing, social engineering, toko daring fiktif, investasi ilegal, dan penyalahgunaan identitas digital. Perkembangan tersebut memunculkan persoalan hukum berupa tumpang tindih pengaturan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kompleksitas pembuktian elektronik, serta belum optimalnya penerapan hukum acara pidana dalam menangani kejahatan berbasis teknologi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perumusan konstruksi penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap penanganan penipuan digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebaruan penelitian terletak pada pengembangan konstruksi penegakan hukum yang mengintegrasikan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai lex generalis, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai sistem pembuktian dalam perkara penipuan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum ditentukan oleh harmonisasi norma hukum pidana, konsistensi penerapan asas lex specialis derogat legi generali, penguatan pembuktian elektronik berbasis forensik digital, serta peningkatan koordinasi antarlembaga dan kerja sama lintas yurisdiksi untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanganan kejahatan siber.
References
Aabid, Muhammad, Tyas Dzaky, and Ibrahim Fikma Edrisy. “Strategi Pencegahan Kejahatan Siber Di Indonesia: Sinergi Antara UU ITE Dan Kebijakan Keamanan Digital.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 12. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.8311.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Anda, Alfany Restu, Sri Astutik, and Ernu Widodo. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pasal 378 KUHP Pada Perkara Penipuan Kredit.” RIGGS: Journal of Research and Innovation in Global Governance Studies 5, no. 1 (2025). https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6281.
Anggriani, Dwi, Rahmattullah Lihawa, and Roy Marthen Moonti. “Konsep Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 8, no. 2 (2024). https://doi.org/10.35905/jhk.v8i2.8086.
Casino, Fran, Claudia Pina, Pablo López-Aguilar, Edgar Batista, Agustí Solanas, and Constantinos Patsakis. “SoK: Cross-Border Criminal Investigations and Digital evidence.” ArXiv, 2022. https://arxiv.org/abs/2205.12911.
Handoyo, Dwi Arya Pratama. “Kedudukan Alat Bukti Surat Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Analisis Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Dan Kekuatan Pembuktian.” Al Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4903.
Hukmana, Siti Yona. “Kasus Penipuan Deepfake AI: Polri Buru Pelaku Pemalsuan Wajah Presiden Prabowo.” Media Indonesia. 2025. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/737308/kasus-penipuan-deepfake-ai-polri-buru-pelaku-pemalsuan-wajah-presiden-prabowo.
Hutasoit, Kristian. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2018. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4578.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/269741/uu-no-1-tahun-2024.
———. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025). https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025.
Irawan, Fauzan Mahdi, Muhammad Zibran Al Habsy, and Asmak Ul Hosnah. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Phishing Dan Efektivitas Penegakan Hukum Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Komputer, Informasi Dan Teknologi 5, no. 2 (2025). https://doi.org/10.53697/jkomitek.v5i2.3159.
Kaunang, Agnes Debora Elisabeth. “Menyebarkan Berita Bohong Menyesatkan Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Menurut UU ITE (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/Pid.Sus/2022).” Lex Privatum 13, no. 4 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56557.
Kristiyenda, Yoan Shevila, Jasmine Faradila, and Christina Basanova. “Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus Terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto Dalam Tawaran Bantuan Uang.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 149–64. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1263.
Lavat, Andre. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penipuan Berbasis Aplikasi.” Jurnal Education and Cyber Law 4, no. 1 (2025). http://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/4295/3335/28371.
Nugraha, Muhammad Rafi. “Cara Menentukan Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online.” Klinik Hukumonline. Hukumonline, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-ionline-i-lt5d1ad428d8fa3/.
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, and Bahmid Bahmid. Metode Penelitian Hukum. Edited by Joharsah Joharsah. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Rahmawati, Peppy. “Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Penipuan Arisan Online Sebagai Kejahatan Asal.” Jurist-Diction 4, no. 1 (2021): 273–94. https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24302.
Tuju, Marselino Clifer, Suci Ramadani, and Chairuni Nasution. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber Dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online Dalam Perspektif Kriminologi.” Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber Dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online Dalam Perspektif Kriminologi 5, no. 2 (2025): 1763–76. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18499.
Vanessa, V. “Analysis of the Validity of Electronic Evidence in Criminal Trial Based on Digital forensics in Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Economics Review, 2025. https://doi.org/10.21070/ijler.v26i0.1395.
Yasinta, Dian Putri, and Ernawati. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penipuan Online Melalui Aplikasi Telegram Dalam Perspektif Hukum Pidana Siber Indonesia.” Jurnal Education and Cyber Law (JERKIN) 4, no. 3 (2026): 15696–705. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4295.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Imam Aldina Rouf, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
