Rekonstruksi Peran Bhabinkamtibmas dalam Pemeliharaan Kamtibmas Berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2021
Keywords:
Bhabinkamtibmas, Ketertiban, Pemolisian Masyarakat, RekontruksiAbstract
This study aims to analyze the reconstruction of the role of Bhabinkamtibmas in maintaining public security and order based on Police Regulation Number 1 of 2021. The research problem arises from the suboptimal implementation of community policing due to limited personnel, unclear mediation authority, and weak synergy among the three village pillars. These conditions indicate the need to strengthen the legal framework so that the preventive function of Bhabinkamtibmas can be carried out more effectively. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through the analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. The novelty of this study lies in integrating Police Regulation Number 1 of 2021 with the Village Law and the Law on Social Conflict Management as the legal basis for reconstructing the role of Bhabinkamtibmas. The findings indicate that the reconstruction should focus on clarifying mediation authority, ensuring proportional personnel distribution, utilizing digital technology, and strengthening the synergy among the three village pillars to achieve preventive, participatory, and legally certain public security and order maintenance.
Penelitian ini bertujuan menganalisis rekonstruksi peran Bhabinkamtibmas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021. Permasalahan penelitian berangkat dari belum optimalnya pelaksanaan pemolisian masyarakat akibat keterbatasan personel, belum jelasnya kewenangan mediasi, dan lemahnya sinergi antarpilar desa. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengaturan hukum agar fungsi preventif Bhabinkamtibmas berjalan lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebaruan penelitian terletak pada pengintegrasian Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial sebagai dasar rekonstruksi peran Bhabinkamtibmas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi perlu diarahkan pada penegasan kewenangan mediasi, pemerataan personel, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan sinergi tiga pilar guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang preventif, partisipatif, dan berkepastian hukum.
References
Bauromi, Eka, dan Muhammad Imam Farid. “Role Bhabinkamtibmas Through Binmas Online System V2 to Prevent Motor Vehicle Theft in the Jurisdiction of Magetan Police.” Tanggon Kosala 13, no. 1 (2024): 1–19. https://doi.org/10.70526/tk.v13i1.1672.
Chairuddin, Muhammad Awal, Hamzah Syam, Haedar Akib, Erika Gultom, dan Sukirman Samad. “Public Trust in the Perspective of the Role of Actors: What, Why, and How to Improve Public Security and Order.” Technium Social Sciences Journal 50 (2023): 397–410. https://doi.org/10.47577/tssj.v50i1.9918.
Delmiati, Sri. “Review Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Kepolisian Resor Agam Dalam Penyelesaian Konflik Sosial.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, no. 1 (2025): 21–29.
Djamil, Zasima Margawaty. “Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Pro Justitia 3, no. 2 (2022): 53–70. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.129.
Hasibuan, Fuji Lestari, Melisa, dan Novel Anggraini. “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip ( Penelitian Di Polsek Baturaja Barat ).” Pro Justicia 2, no. 1 (2021): 76–88. https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.668.g529.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 § (2026). https://peraturan.bpk.go.id/.
Indonesia, Sekretariat Negara Republik. “Presiden: Polri Wajib Melindungi Dan Melayani Masyarakat,” n.d. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_polri_wajib_melindungi_dan_melayani_masyarakat.
Irfantoni, Susi Delmiati, dan Yuspar. “Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Kepolisian Resor Agam Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Pemberian Kompensasi Penggunaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, no. 1 (2025): 21–29. https://doi.org/10.31933/jcxcfg64.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hukum. “Pemerintah Berkomitmen Lakukan Penanganan Konflik Sosial,” 2022. https://polkam.go.id/pemerintah-berkomitmen-lakukan-penanganan-konflik-sosial/.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/301784/perpol-no-1-tahun-2021.
Putra, Muhammad Akbar Magistra. “Enhancing Indonesian National Police Penal Mediation Through Conflict Mediator Certification for Bhabinkamtibmas.” Jurnal Ilmu Kepolisian 18, no. 3 (2024): 280–312. https://doi.org/10.35879/jik.v18i3.463.
Raditya Brian Sevakottama. “Transformation of Community Policing and Digital Policing on the Performance of Grobogan Police Personnel with Work Culture as Moderator.” Jurnal Riset Bisnis Indonesia 23, no. 2 (2026). https://doi.org/10.30659/jrbi.v23i2.52886.
Ramadhan, Rakhmat. “Model Komunikasi Bhabinkamtibmas Dalam Menjalin Kemitraan Kepada Masyarakat.” Jurnal Ilmu Komunikasi UHO 2, no. 1 (2017): 1–11. https://doi.org/10.52423/jikuho.v2i1.1889.
Soepriyadin, Ahmad. “Kolaborasi Bhabinkamtibmas Dan Lembaga Adat Desa Dalam Upaya Mediasi Tindak Pidana Kekerasan Anak Di Desa Karamabura Dompu.” Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 9, no. 1 (2025): 37–50.
Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. “Peran Bhabinkamtibmas Untuk Mewujudkan Terpeliharanya Kamtibmas.” Jurnal Yustitiabelen 7, no. 1 (2021): 51–71. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.320.
Surajab. “Community Policing Strategy (Polmas) in the Implementation of Bhabinkamtibmas Tasks as a Radical Detection Basis.” Jurnal Daulat Hukum 3, no. 3 (2020). https://doi.org/10.30659/jdh.v3i3.11245.
Suryanto. “Peran Bhabinkamtibmas Dalam Mewujudkan Kamtibmas Di Desa Dan Kawasan Komunitas Sebagai Basis Deteksi.” Jurnal Litbang Polri 20, no. 4 (2017): 48–89. https://jlp.puslitbang.polri.go.id/jlp/index.php/LitbangPOLRI/article/view/87/87.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial (2012).
Wahyurudhanto, Albertus. “Analisis Kemampuan Deteksi Dini Oleh Bhabinkamtibmas Dalam Implementasi Polmas Sebagai Penguatan Program Satu Polisi Satu Desa.” Jurnal Ilmu Kepolisian 12, no. 2 (2018): 85–86. https://doi.org/10.35879/jik.v12i2.25.
Widodo, Priyo, dan Baharudin. “Implementation of Community Policing Program Using Problem-Solving Approach by Bhabinkamtibmas.” Amsir Law Journal 4, no. 1 (2022): 32–41. https://doi.org/10.36746/alj.v4i1.99.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yusuf Miftahul Huda, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
