Rekonstruksi Peran Polri dalam Penanggulangan Bencana Alam Berbasis Kemanusiaan
Keywords:
Bencana, Kemanusiaan, Perlindungan, PolriAbstract
This study aims to reconstruct the role of the Indonesian National Police (Polri) in humanitarian-based natural disaster management. Indonesia's location on the Pacific Ring of Fire and its vulnerability to hydrometeorological disasters require effective public protection. However, Law Number 5 of 2026 on the Indonesian National Police and Law Number 24 of 2007 on Disaster Management have not clearly integrated the Police's role as a protector of society. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in reconstructing the role of the Police through progressive law, legal protection theory, and the humanitarian paradigm. The findings show that Article 14 paragraph (1) of Law Number 5 of 2026 provides the legal basis for the Police's protective function, but its implementation still requires stronger inter-agency coordination, integrated standard operating procedures, and victim-centered protection. This reconstruction is expected to establish disaster management that is more anticipatory, humane, and accountable.
Penelitian ini bertujuan merekonstruksi peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanggulangan bencana alam berbasis kemanusiaan. Kedudukan Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik dan rawan bencana hidrometeorologis menuntut perlindungan masyarakat yang efektif. Namun, pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana belum mengintegrasikan secara jelas peran Polri sebagai pelindung masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Kebaruan penelitian terletak pada rekonstruksi peran Polri melalui pendekatan hukum progresif, teori perlindungan hukum, dan paradigma kemanusiaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum bagi fungsi perlindungan Polri, tetapi implementasinya masih memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga, prosedur operasi standar terpadu, dan orientasi perlindungan yang berpusat pada korban. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih antisipatif, manusiawi, dan akuntabel.
References
Agustin, Ruli, Raines Wadi, dan Irwan Triadi. “Tinjauan Kritis Polri sebagai Komponen Pendukung dalam Pertahanan Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XIX/2021.” Jurnal Yudisial 17, no. 1 (2024): 74–88. https://doi.org/10.15575/sjtp.v2i1.37653.
Fattah, Damanhuri. “Teori Keadilan Menurut John Rawls.” Jurnal TAPIs 9, no. 2 (2013): 30–45. https://doi.org/10.24042/tps.v9i2.1589.
Hendratno, Mulyadi, dan Saddam Husein. “Peran Polri dalam Perlindungan Masyarakat terhadap Bencana Alam.” Karimah Tauhid 4, no. 2 (2025): 1–15. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.14887.
Heryati, Sri. “Peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana.” Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP dan KP) 2, no. 2 (2020): 139–46. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.32457.97126.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 § (2026). https://peraturan.bpk.go.id/.
Indonesia, Kepolisian Negara Republik. “Rilis Akhir Tahun 2025: Polri Paparkan Capaian Operasional dan Perkuat Pendekatan Humanis Berbasis Kepercayaan Publik.” Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2025. https://restabalong.kalsel.polri.go.id/.
Iskandar. “Peran Presiden sebagai Policy Integrator dalam Penanggulangan Bencana Nasional: Studi Normatif Hubungan Pusat–Daerah.” Jurnal Serambi Akademica 13, no. 10 (2025): 1–12. https://doi.org/10.32672/jsa.v13i2.10623.
Kautsar, Izzy Al, dan Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrence M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital.” Jurnal Sapientia et Virtus 7, no. 2 (2022): 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.794.
Kholik, Muhammad Diaz Nur, Devina Aryadi Putri, Marsha Suci Amalia Putri, Arum Wulandari, Basith Adam Farezy, Muhamad Faqih, Bestina Novalinda, Zulfikhar Gilang Winanda, dan Nashih Ahmad Faqih. “Dampak Sosial dari Letusan Gunung Merapi Tahun 2010 pada Masyarakat di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.” Jurnal Mediasi 4, no. 2 (2025): 457–68. https://www.jurnalilmiah.org/journal/index.php/mediasi/article/view/1419.
“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.” Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2019.
“Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.” Pemerintah Republik Indonesia, 2008.
“Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.” Pemerintah Republik Indonesia, 2008.
“Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.” Pemerintah Republik Indonesia, 2008.
Prabarini, Ayu, Dimas Pratama Nugraha, Elsa Fenia Dwi Limbong, Ida Ayu Made Krisna Putri Mayun, Nadia Gabriela, dan Vincent Febrian. “Pencegahan dan Penanggulangan Banjir oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang: Peran Kelurahan dan Masyarakat.” Jurnal Hukum Ius Publicum 6, no. 1 (2025): 105–17. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.361.
Prayoga, Daffa Arya, Jadmiko Anom Husodo, dan Andina Elok Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2, no. 2 (2023): 188–200. https://doi.org/10.20961/souvereignty.v2i2.865.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Rasji, William Chandra, dan Marcellius Kirana Hamonangan. “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum di Indonesia.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2025): 1–11. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.989.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.” Pemerintah Republik Indonesia, 2018.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.” Pemerintah Republik Indonesia, 2007. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.” Pemerintah Republik Indonesia, 1999. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilham Mardinsanjaya, Ni Nyoman Tri Partini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
